Abstract :
Barang bukti mempunyai peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana.
Karena dengan adanya barang bukti, hakim dapat menyandarkan keyakinannya
berdasarkan barang bukti yang ada. Barang bukti juga dapat memberikan petunjuk
terhadap bersalah tidaknya seorang terdakwa. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan status hukum barang bukti hasil kejahatan
yang telah diperjual belikan?. 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis
hakim dalam menyerahkan barang bukti hasil kejahatan kepada orang yang telah
membeli barang bukti pada perkara nomor 44/pid.B/2019/pn.Metro?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dilakukan
dengan berdasarkan pada fakta objektif yang di dapatkan dalam penelitian
lapangan baik berupa hasil wawancara dengan responden, kuisioner, atau alat
bukti lain yang diperoleh dari narasumber. Peneliti menggunakan data primer, dan
sekunder.