Abstract :
Salah satu kejahatan yang sering terjadi didalam masyarakat adalah pencurian, baik itu pencurian terhadap barang-barang berharga, kendaraan, serta pencurian isi rumah. Kejahatan pencurian yang terjadi dimasyarakat sangat membawa kerugian
secara materil maupun inmateril. Dengan adanya peningkatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut maka kepolisian dilaksanakan oleh polisi bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan
penanganan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Terkait dengan hal itu maka penulis mengkaji tentang (1) Bagaimana peranan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tulang Bawang Barat sebagai penyidik dalam melakukan penanganan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan hukum empiris dan normatif. Pendekatan hukum empiris adalah dengan melakukan penelitian dilapangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan penelitian hukum normatif dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji bahan kepustakaan yang bersifat teoritis, konsep hukum, sejarah hukum serta asas-asas hukum. Narasumber dalam penelitian ini adalah anggota unit perlindungan perempuan dan anak polres tulang
bawang barat. Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematika data dan klasifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa peran unit perlindungan perempuan dan anak dalam menangani tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak secara dua hal yaitu secara Prenventif lebih kepada bagaimana membatasi ruang gerak pelaku kejahatan sehingga tidak melakukan aksinya, dan meredam niat jahat para pelaku untuk melancarka aksinya dalam artian pengantisipasian serta secara Represif atau penindakan dilakukan apabila kejahatan ini sudah terjadi dimasyarakat, pihak yang dominan melaksanakan
pemberatasan kejahatan itu dalam dalam penegak hukum antara lain kepolisian dan pengadilan.