Abstract :
Penelitian ini diawali dari adanya kasus kekerasan seksual yang sangat
tinggi sehingga timbunya masalah pelaksanaan layanan pada korban kekerasan
seksual pada anak di bawah umur, maka penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan layanan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Polres Lampung Timur dalam menangani korban kekerasan seksual pada anak
di bawah umur. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data: metode
wawancara dan observasi. Pengecekan keabsahan temuan menggunakan uji
kredibilitas, pengujian transferability, pengujian depenabillity, dan pengujian
konfirmability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan di Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lampung Timur diawali dengan adanya
laporan dari korban kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Unit Pelayanan
Perempuan dan Anak akan melakukan pendampingan pada korban untuk
melaporkan kasus kekerasan seksual ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Korban akan melakukan layanan visum et repectrum dengan merujuk kepada
dokter/rumah sakit. Korban akan mendapatkan layanan konseling yang bertujuan
untuk membantu klien/korban dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.
Korban yang mengalami dampak dan gangguan psikis akan diberikan layanan
pendampingan psikologis. Korban yang merasa terancam dapat tinggal di rumah
aman. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak akan melakukan layanan
pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka untuk melihat kebenaran
kronologis peristiwa kekerasan seksual. Layanan pengumpulan barang bukti
diperlukan untuk menambah bukti kasus kekerasan seksual. Layanan
keterangan saksi ahli bertujuan menjadi alat bukti yang sah. Layanan
pemberkasan menggunakan format khusus yang menjelaskan kronologis
kejadian kekerasan seksual. Layanan pengiriman pemberkasan kepada Jaksa
agar dapat dilakukan penelitian.
Kata Kunci: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Kekerasan Seksual, Anak