DETAIL DOCUMENT
PERAN BEA CUKAI TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL DAN PITA CUKAI PALSU DI BANDAR LAMPUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Sipayung, C. Andinas
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-11-10 01:26:39 
Abstract :
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dalam rangka mendukung kesinambungan pembangunan dengan menempatkan kewajiban membayar cukai sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan dan juga merupakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. Sehingga kewajiban membayar Cukai sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan dan masyarakat untuk ikut berperan sebagai alat pembaharuan sosial. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: a. Bagaimana peran bea cukai terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu di Bandar Lampung?. b. Apakah yang menjadi kendala bea cukai dalam menangani tindak pidana peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu di Bandar Lampung?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah dengan metode yuridis empiris, yaitu dengan penelitian lapangan dan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: 1. Peran dan manfaat bea cukai dalam tindak pidana peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu yaitu untuk kepentingan bisnis perdagangan internasional. Berperan penting dalam mengawasi dan mengatur penerimaan peredaran rokok legal dan pita cukai negara baik dari pemungutan bea masuk, bea keluar dan sektor pajak impor. Jadi peran bea cukai terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu di Bandar Lampung yaitu sebagai pengawasan terhadap peredaran rokok yang dilarang atau dibatasi serta peredaran rokok yang dapat mengganggu perekonomian. 2. Kendala bea cukai dalam menangani tindak pidana peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu di Bandar Lampung adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal, adanya kenaikan tariff cukai. Berdasarkan kesimulan di atas, maka saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai. Penindakan yang intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan praktik-praktik yang curang. Dengan dilakukannya penyederhanaan pita cukai rokok, maka akan berbanding lurus dengan dampak positif yang dihasilkan. 2. Dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai pada kasus ini diharapkan dapat menerapkan sanksi pidana serta menjangkau pedagang kecil dan penyalur rokok ilegal tanpa cukai lebih luas sehingga dapat bekerja lebih efektif dalam menegakan hukum terhadap kasus peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta diharapkan pula peran aktif dari masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi guna mencegah peredaran rokok ilegal tanpa cukai. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro