Abstract :
Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh pemerintah/lembaga
yang memberikan pelayanan (provider), bukan ditentukan secara bersama-sama.
Kualitas layanan dibatasi hanya merupakan bagian dari strategi bisnis. Dalam
melayani masyarakat, pemerintah kota juga tidak terlepas dari permasalahan
yang berkenaan dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal
ini terutama berkaitan dengan baik buruknya sumber daya aparatur pemerintah
yang professional. Keluhan yang sering terdengar dari masyarakat adalah
pelayanan yang kurang bersahabat/ramah, lambannya proses pembuatan KTP
dan KK yang sering kali melewati batas target waktu pelayanan yang ditetapkan,
yaitu melebihi 5 hari bahkan berminggu-minggu.