Abstract :
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kabupaten Lampung Tengah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah, maka BAPENDA
menjadi salah satu perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan
publik di bidang pendapatan daerah. Evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik perlu dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik secara
berkelanjutan. Kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak sebagai
stakeholder pelayanan publik bidang perpajakan selayaknya harus diimbangi
dengan pelayanan yang baik. Pembinaan kepada wajib pajak selain melalui
peningkatan kesadaran membayar pajak juga melalui pelaksanaan
pelayanan publik yang baik yang dapat memberikan kepuasan kepada iwajib
ipajak. I