Abstract :
Pajak bagi pemerintah daerah berperan sebagai sumber pendapatan
(budgetary function) yang utama dan juga sebagai alat pengatur (regulatory
function). Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, seperti membiayai
administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki
infrastruktur,
menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, membiayai anggota polisi, dan
membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan-
kebutuhan publik. Di Indonesia pajak merupakan salah satu sumber pemasukan
terbesar oleh Negara.