Abstract :
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana efektifitas mediator non hakim dalam penyelesaian perkara perceraian, dan optimalisasi peran mediator dalam menjalankan tugasnya sebagai penengah yang netral bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan yang mengatur mediasi ini juga terdapat pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PP Nomor 54 Tahun 2000 yang mana merupakan landasan yuridis bagi penyelenggaraan mediasi di luar pengadilan. PERMA yang mengatur yaitu PERMA Nomor 2 Tahun 2003, PERMA Nomor 1 Tahun 2008, dan yang terbaru PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dimana PERMA tersebut semuanya mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Penelitian ini termasuk dalam jenis empiris. Karena penulis terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mencari data primer melalui penelitian lapangan untuk menganalisa peran dan keefektifan suatu hukum. Penelitian jenis empiris ini terdiri dari penelitian terhadap identifikasi peran dan efektivitas mediasi. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif
Hasil penelitian di Pengadilan Agama Tanjung Karang secara umum sudah menerapkan perubahan ketentuan Prosedur mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Hanya saja terkait batas waktu mediasi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi tidak
diberlakukan secara general 30 (tiga puluh) hari dalam semua perkara, ini dikarenakan disisi lain peradilan menganut asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang tujuan utamanya mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Artinya waktu mediasi diPengadilan Agama Tanjung karang sifatnya kondisional.
Terkait penerapan atau pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang sudah sejalan dimana para pihak menjadikan seseorang atau pihak ketiga sebagai penengah atau juru damai.