Abstract :
Analisis perlindungan hukum nasabah PT. Permodalan Nasional Madani
yang melakukan pinjaman modal dengan konsep tanggung renteng merupakan
program peminjaman modal yang diperuntukkan kaum perempuan pra-sejahtera
dimana dalam suatu kelompok memiliki nasabah sebanyak 5-10 orang yang
memiliki usaha atau baru akan memulai usaha. sistem yang digunakan untuk
pembayaran angsuran dilakukan mingguan dalam kegiatan Pertemuan
Kelompok Mingguan (PKM). Salah satu persyaratan untuk di terimanya ajuan
peminjaman modal nasabah harus membuat perjanjian. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Nasabah PT. Permodalan
Nasional Madani yang melakukan peminjaman modal dengan konsep tanggung
renteng dan mengetahui tentang pelaksanaan konsep tanggung renteng dalam
melakukan peminjaman modal oleh nasabah PT. Permodalan Nasional Madani.
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan normatif. Istilah
empiris artinya ?nyata?. Dengan demikian pendeketan empiris dimaksudkan
sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata
dan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu,
pendekatan penelitian yang empiris harus dilakukan di lapangan. Penelitian di
lapangan harus mengadakan kunjungan terhadap masyarakat serta
berkomunikasi dengan anggota masyarakat.