Abstract :
Pemberian kewenangan dimaksudkan agar daerah dapat meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dalam mengembangkan demokrasi
serta meningkatkan pemerataan pembangunan, yang didukung dengan
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sesuai
dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun
2018 tentang satuan polisi Pamong Praja bab III Pasal 6, Polisi Pamong Praja
berwenang: Dalam Peraturan Pemerintah ini. Permasalahan: 1. Bagaimana
peranan badan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah di
bidang keamanan dan ketertiban umum di Kota Metro?. 2. Apa saja kendala
yang dihadapi dalam Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah di
bidang keamanan dan ketertiban umum di Kota Metro?.