DETAIL DOCUMENT
FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
ISYOKO, NANDA
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-12-05 07:23:25 
Abstract :
Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: a. Bagaimanakah Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembuatan Peraturan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014?. b. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pembangunan desa di Desa Notoharjo Kabupaten Lampung Tengah?. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro