Abstract :
Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi
dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan,
pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan
dalam penulisan ini adalah: a. Bagaimanakah Fungsi Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Dalam Pembuatan Peraturan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014?. b. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam
pembangunan desa di Desa Notoharjo Kabupaten Lampung Tengah?.