Abstract :
Peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa
sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan desa atau mampu dan
efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa
dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambahan pasar desa, tempat
pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan
terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan desa, embung desa
danjalan desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa
menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Secara jelas kewenangan
desa termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan
peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada
di desa.