DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan sistem pemrintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Banajrejo Lampung Timur
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Romadoni, Tri Fitra
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-12-06 02:26:46 
Abstract :
Peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambahan pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan desa, embung desa danjalan desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Secara jelas kewenangan desa termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro