Abstract :
Hadirnya Jaminan Fidu sia dalam praktek bisnis dan perdagangan sedikit
banyak telah memberikan solusi dan kemudahan bagi para calon nasabah
(debitor) yang memerlukan modal dengan jaminan barang bergerak tanpa
harus menyerahkan benda jaminan kepada pihak kreditor. Jaminan fidu sia
lahir atas dorongan kebutuhan praktik yang tidak biasa diakomodasi
dengan lembaga jaminan Gadai, kelemahan pada jaminan gadai dimana
barang jaminan harus diserahkan secara fisik ketangan kreditor
menimbulkan kesulitan-kesulitan tersendiri terutama bagi barang-barang
yang diperlukan secara khusus oleh debitor dalam menunjang pekerjaan
sehari-harinya. Berdasarkan dari latar belakang tersebut, maka
permasalahannya adalah: a. Bagaimana upaya kepolisian dalam
melakukan penyidikan tindak pidana fidu sia?.b.Apakah faktor yang
menjadi kendala upaya kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak
pidana fidu sia