Abstract :
ABSTRAK
PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN PERATURAN DAERAH COVID
YANG DILAKUKAN DALAM YUSTISI
Oleh:
ARIF YANDRI SAPUTRA
NPM. 17810011
Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disingkat menjadi Covid-19 yang
melanda Indonesia sampai sekarang belum reda jua. Update terakhir Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) mengkonfirmasi bahwa virus corona bisa juga menular
melalui udara alias airborne. Disebutkan bahwa beberapa studi melihat bahwa
ada kemungkinan droplet berukuran ekstra kecil yang dihasilkan saat batuk atau
bersin dapat membuat virus bertahan di udara terkait cara baru penularan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui udara. Permasalahannya: a.
Bagaimanakah penerapan sanksi pelanggaran peraturan daerah covid yang
dilakukan dalam yustisi?. b. Apakah yang menjadi faktor penghambat penerapan
sanksi pelanggaran peraturan daerah covid yang dilakukan dalam yustisi?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan
yuridis empiris adalah melakukan penelitian di lapangan dan pendekatan yuridis
normatif yaitu pendekatan yang didasarkan peraturan perundang-undang, teori
dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulannya
adalah: 1. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan
Wali Kota di Kota Metro. 2. Faktor penghambat penerapan sanksi pelanggaran
peraturan daerah covid yang dilakukan dalam yustisi yaitu pemahaman dan
disiplin masyarakat masih kurang dalam penerapan protokol kesehatan, perlu
ada edukasi terus menerus.
Saran penulis adalah 1. Gaya komunikasi kepada masyarakat perlu
diperbaiki. Selain itu, pemerintah atau pihak terkait untuk menangani masalah itu
ikut terjun kelapangan dalam eksekusi, karena masyarakat akan patuh jika
pemimpin benar dan konsisten atas apa yang disampaikan. 2. Kepada
masyarakat untuk dapat memahami dan sadar akan bahaya virus Covid-19,
dengan cara mentaati peraturan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kata Kunci: Perda Covid-19, Yustisi