Abstract :
Prajurit TNI-AD dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam kedinasan
harus mematuhi segala berbentuk perintah berdasarkan undang-undang nomer 34
tahun 2004 tentang TNI. Namun pada kenyataan masih banyak kasus anggota TNIAD
yang melakukan tidakan pidana desersi. Hal tersebut juga tidak luput dari
segala bentuk permasalahan kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial yang
dialaminya sehingga mempengaruhi perilaku yang mengakibatkan tidak lagi disiplin
dalam menjalani kewajiban-kewajiban dinas sebagai prajurit TNI-AD.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi Hukum Pidana
Militer terhadap oknum TNI-AD yang melakukan desersi dan hambatan yang terjadi
dalam penegakan hukum pidana militer terhadap oknum TNI-AD yang melakukan
desersi diwilayah kerja yaitu suatu metode penelitian hukum yang berdasarkan
fakta-fakta terdiri dari pendekatan masalah, sumber data, lokasi penelitian,
prosedur pengumpulan data serta analisis data.