Abstract :
ABSTRAK
Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan pihak asing
telah banyak terjadi. Kendala bagi orang yang melaksanakan pernikahan beda
kewarganegaraan, baik didalam maupun diluar negeri adalah mengenai
perlindungan hukum apabila dalam perkawinan di Indonesia misalnya terjadi
perceraian yang berimbas dalam hal pembagian harta, hak asuh anak dan
sebagainya. Hal ini menyulitkan lembaga perkawinan di Indonesia dalam proses
penyelesaiannya karena mereka melangsungkan perkawinannya diluar negeri.
Yang pada akhirnya mengakibatkan anak hasil perkawinan campuran tidak
dilindungi oleh hukum karena memiliki dwi kewarganegaraan serta warga Negara
Indonesia yang telah melakukan perkawinan. Tujuan dilakukannya penelitian
adalah untuk dapat mengetahui perlindungan hukum anak yang memiliki
kewarganegaraan ganda dan mengetahui bagaimana hak apasajakah yang
didapat oleh anak berkewarganegaraan ganda..
Dalam penelitian yang dilakukan penulis saat ini digunakan penelitian
hukum yang bersifat normatif atau yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian
yang penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk upaya hukum
apabila orang tua dari anak bercerai adalah melalui litigasi. Adalah proses
penyelesaian sengketa di pengadilan, semua pihak yang bersengketa saling
berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak ? haknya. Non Litigasi
adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah
memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan
mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan.
Dengan adanya hak atas kewarganegaraan anak maka Negara
mempunyai kewajiban untuk melindungi anak sebagai Warga Negaranya dan
juga berkewajiban untuk menjamin pendidikan dan perlindungan hak-hak
anak.Dalam hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia telah di atur
secara jelas tentang perkawinan kususnya dalam perkawinan campuran beda
kewarganegaraan. Di Indonesia sendiri tidak perbolehkan seseorang memiliki
status dua kewarganegaraan yang berbeda. Untuk menentukan seseorang
menjadi warga Negara Indonesia di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Soli
asas Ius Sanguinis dan unsur Naturalisasi.
Problem dalam perkawinan ini ialah jika seseorang tidak dapat memenuhi
persyaratan atau prosedur untuk melangsungkan perkawinan campuran dan
untuk memperoleh hak kependudukan sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013 maka kita kenal
dengan istilah Apatride orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan
Bipatride orang yang mempunyai dua kewarganegaraan tentu itu menimbulkan
dampak bagi seseorang yang tinggal di Indonesia akan kehilangan hak-hak nya
sebagai warga Negara sebagai bentuk sanksi administratip terhadap itu.