Abstract :
ABSTRAK
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PROSTITUSI ONLINE STUDI
KASUS DI POLRES LAMPUNG TENGAH
OLEH:
SANJUNG PRATAMA
NPM. 17810110
Prositusi online ialah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh para wanita pekerja
sek komersial dengan indentik tarif sebelum melakukan hubungan badan dan
hasil yang didapatkan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, permasalahan
terkait dengan prositusi online terletak pada ekonomi, dalam kondisi ini untuk
memenuhi kehidupannya sering mengalami kekurangan sehingga memilih jalan
pintas untuk mendapatkan uang dengan cara haram serta telah melanggar
hukum yang berlaku, dengan demikian untuk memperkekembangkan paradigma
khususnya sanksi dan hukum yang berlaku sehingga mengadakan research
pada tanggal 08 Maret 2021 dengan menggali informasi dengan judul: ?UPAYA
KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PROSITUSI ONLINE STUDI KASUS
DI POLRES LAMPUNG TENGGAH?.
Rumusan masalah yang terdapat berkaitan dengan hasil research melainkan
upaya Kepolisian dalam memberantas prositu online dan bagaimana upaya
Kepolisian dalam menanggulangi prositusi online.
Tujuan research diantaranya untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
memberantas prositusi online dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
menanggulangi prositusi online, berkaitan dengan hasil research dilakukan
dengan menggunakan metode data lapangan ialah data yang diperoleh secara
langsung pada saat research dilapangan yang berhubungan dengan
permasalahan dan menggunakan metode dokumentasi pustaka ialah
dokumentasi didapatkan berdasarkan ketentuan KUHP.
Berdasarkan dari hasil research dapat disimpulkan bahwa upaya kepolisian
dalam memberantas prositusi online studi kasus di Polres Lampung Tengah,
sehingga ditetapkan pasal 296 KUHP, tentang kejahatan asusila, serta sanksi
tegas oleh pihak kepolisian dalam memberantas prositusi online tidak terlepas
dari keadilan hukum dimana dalam penegakan hukum melihat faktor-faktor yang
melatar belakangi wanita melakukan prositusi online, dan kerjasama masyarakat
dalam hal kesaksiannya mengenai prositusi online.
Setelah mengambil kesimpulan maka, penulis memberi saran ialah
diantaranya, berfokus pada perlindungan bersifat preventif serta represif.
Kata Kunci: Kepolisian, Tindak Pidana, Prositusi Online.