Abstract :
ABSTRAK
Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP termasuk dalam kejahatan
terhadap jiwa orang, yang diatur dalam Bab XIX yang terdiri dari 13 pasal, yakni
Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Secara terminologis pembunuhan adalah
perbuatan menghilangkan nyawa, atau mematikan. Tindak pidana pembunuhan
merupakan masalah serius yang dihadapi pada saat ini, karena telah meluas
kesemua golongan masyarakat dan termasuk anggota kepolisisan sebagai
penegak hukum sendiri.
Oleh Majelis Hakim dalam menjatuhan pidana terhadap pelaku
pembunuhan haruslah dengan pertimbangan-pertimbangan yang baik dan benar,
khususnya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian
dimana sebenamya ikut berperan dalam program peemberantasan tindak pidana
tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Apa dasar
pertimbangan Hakim dasar bangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap
oknum Kepolisian sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di Pengadilan
Negeri Lampung Tengah ? 2) Apa ada kendala bagi Hakim dalam penjatuhan
pidana oknum Kepolisian sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di
Pengadilan Negeri Lampung Tengah?
Apa upaya yang dilakukan oleh Hakim untuk mengatasi kendala dalam
penjatuhan pidana terhadap oknum kepolisian sebagai pelaku tindak pidana
pembunuhan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah? Penelitian ini
mengggunakan metode yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif, teknik
pengumpulan data adalah studi dan wawancara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil, yakni: Dasar
pertimbangan dalam penjatuhan pidana terhadap anggota Kepolisian pelaku
tindak pidana pembunuhan putusan perkara No.185/Pid.Sus/2020/PN.LamTeng
berdasarkan dari bangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kendala dihadapi
oleh hakim dalam penjatuhan pidana anggota Kepolisian sebagai pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Lampung Tengah dalam
Kendala Internal dan Kendala Ekstemal. Upaya yang dilakukan oleh hakim
untuk mengatasi kendala dalam penjatuhan pidana terhadap anggota Kepolisian
sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan adalah dalam memberikan
pertimbangan hukum seorang hakim harus memiliki keyakinan sendiri, haki harus
memiliki sifat kemandirian, dan adanya tambahan Hasil rekaman CCTV yang ada
di rumah terdakwa , dapat memperkuat dasar pertimbangan haakim, serta
partisipasi masyarakat akan memberikan efek adil.
Kata kunci: pertimbangan hakim, polisis, pelaku