Abstract :
ABSTRAK
Kantor pertanahan merupakan instansi pemerintahan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral
yang memiliki tugas menyelesaikan kasus pertanahan. Secara umum sengketa
pertanahan terjadi karena beberapa faktor seperti peraturan yang tidak lengkap,
tidak sesuai peraturan, pejabat tanah kurang tanggap mengenai kebutuhan dan
jumlah tanah yang tersedia, data yang kurang akurat, data tanah yang keliru,
terbatasnya SDM yang bertugas menyelesaikan tanah, keliru transaksi tanah dan
ulah dari pemohon. Tingginya masalah pertanahan tidak hanya meresahkan
masyarakat tetapi juga menghambat kinerja BPN sebagai instansi yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi pertanahan.
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran kantor
pertanahan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan batas tanah yang ada di
kota Metro. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Yuridis Sosiologis.
Pelaksanaan penelitian ini dilakukan dengan wawancara kepada Bapak Agung
Su?udi,SH Selaku Kepala Sub.Seksi Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan
Kota Metro.
Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut 1) Mekanisme
penyelesaian masalah sengketa pertanahan melalui mediasi yang dilakukan oleh
Kantor Pertanahan Kota Metro di Kota Metro khususnya di Kecamatan
Rejomulyo telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diatur dalam
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah
Pertanahan.Kantor .2) Faktor yang menyebabkan sengketa batas tanah yang
dihadapi Kantor Pertanahan kota Metro terbagi menjadi 2 yaitu mengenai data
yang tidak lengkap dan mengenai pihak yang bersengketa. Solusi untuk mengatasi
data yang tidak lengkap yaitu dengan diberlakukannya dan solusi untuk pihak
yang bersengketa yaitu dengan lebih sering mengadakan sosialisasi tentang
pertanahan.