Abstract :
ABSTRAK
Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, hal ini
disebabkan karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman
sekarang sementara jumlah bidang tanah terbatas. Hal tersebut menuntut
perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan
masyarakat dan terutama kepastian hukumnya. Untuk itu berbagai usaha yang
dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan
cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan
masyarakat misalnya tanah tidak dapat digunakan karena tanah tersebut
dalam sengketa. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanganan
Sengketa Pertanahan mengatur mengenai berbagai alternatif penyelesaian
sengketa pertanahan. Mediasi yang diatur dalam pasal 1 ayat (6) Peraturan MA
Nomor 2003, menjelaskan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Faktanya mediasi
merupakan salah satu sarana penyelesaian sengketa pertanahan di masyarakat
Kota Metro.
Problematika penelitian ini adalah 1) Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya Sengketa Batas Tanah.2) Bagaimanakah Peran Kantor
Pertanahan Kota Metro dalam Penyelesaian Sengketa Batas Tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Social Legal
Research yang bersumber dari pengumpulan yang diperoleh dari data primer
dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (wawancara). Ternik
analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sengketa Pertanahan di Kantor
Pertanahan Kota Metro akhir-akhir ini meningkat dengan signifikan. Data yang
diperoleh dari Kantor Pertanahan Kota Metro menunjukkan bahwa penyelesaian
sengketa batas tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Metro diselesaikan
dengan cara melalui mediasi, dimana para pihak yang bersengketa tersebut
dihadirkan/dipertemukan guna membahas penyelesaian sengketa yang
dialami, setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak maka dilakukan
pengukuran berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah, dimana dalam sertifikat
tersebut terdapat informasi berupa gambaran luas tanah yang menjadi objek
sengketa, kemudian setelah memperoleh hasil pengukuran maka dapat diketahui
apakah tanah yang sekarang sesuai atau tidak dengan yang ada di sertifikat.
Saran untuk BPN Kota Metro, agar dapat melakukan sosialisasi kepada
masyarakat yang berkaitan dengan keberadaannya sebagai lembaga yang dapat
menyelesaikan masalah sengketa tanah melalui mediasi, sehingga masyarakat
mengetahuinya dan menjadikan mediasi salah satu solusi penyelesaian
sengkta batas tanah.