Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum perjanjian
kredit tanpa agunan di Koperasi Wijaya Kusuma Kabupaten Tulang Bawang
Barat dan untuk mengetahui problematika yang timbul dari perjanjian kredit tanpa
agunan di Koperasi Wijaya Kusuma dan untuk mengetahui dampak terhadap
koperasi tersebut. penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif.KSPPS Wijaya Kusuma Mulya Asri Tulang Bawang Tengah
adalah lembaga koperasi yang dalam kegiatan usahanya menghimpun dana dari
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dan menyalurkannya
kembali dalam bentuk pembiayaan kepada anggota yang memenuhi persyaratan
tertentu sesuai dengan prinsip syariah adapun hukum yang berlaku di Koperasi
Wijaya Kusuma jika nasabah atau anggota tidak melunasi hutang sebelum
terjadinya sebuah akad karyawan meberikan surat perjanjian tertulis agar
nasabah tidak mengingari perjanjian yang telah di sepakati kedua belah pihak.
Jika berbicara dampak tentang koperasi yang menyediakan kredit tanpa agunan,
hal yang akan di alami Koperasi Wijaya Kusuma dalam hal positif dan negatif
yaitu: Untuk Dampak Positif yaitu Banyak peminatnya, Nama koprasi tersebut
akan semakin terkenal dan Berani bersaing dengan koperasi lain. Sedangkan
untuk dampak negatif, yaitu Kerugian, Profit kurang, Arus kas tidak stabil, Modal
koperasi berkurang dan kredit macet.