Abstract :
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI
(Study Kasus di PT. Asuransi Astra Buana)
Oleh: NONY DINA OKTANTRI NPM. 17810032
Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi pada perusahaan
asuransi astra buana dalam mengajukan klaim asuransi sudah sesuai dalam
undang-undang nomor 40 tahun 2014. Asuransi adalah lembaga pengalihan
resiko yang mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat maupun
perusahaan. Perlindungan hukum yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 nomor 40
tahun 2014 tentang perasuransian.Banyak faktor penyebab tidak dibayarnya
uang tertanggung dalam polis retail. Klaim asuransi ialah aplikasi asuransi oleh
peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugian yang sudah tertera
disurat perjanjian. Klaim adalah dimana nasabah melakukan ketidak sengajaan
telah mehilangkan kendaraan roda dua dengan maksud ingin mengklaim agar
pertanggungan bisa dicairkan atau bisa diperbaiki tergantung dari jenis asuransi
apa yang dicover kendaraan tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis
untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan faktor yang
mempengaruhi tidak dibayarnya uang tertanggung di asuransi astra buana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum
terhadap pemegang polis asuransi dan faktor penyebab tidak dibayarnya uang
tertanggung dalam polis retail.
Untuk menjawab permasahan yang ada dalam penelitan ini menggunakan
yuridis normatif merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan
hukum dengan cara menelah teori, konsep dan undang-undang. Dan
menggunakan juga yuridis empiris ialah kenyataan yang ada dalam praktek
dilapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menyelesaikan
klaim asuransi dalam faktorpenyebab tidak dibayarnya uang tertanggung dalam
polisretail dan status polis lapse. Wawancara dilakukan terhadap karyawan di
PT. Asuransi Astra Buana dan nasabah yang mengajukan klaim atas kendaraan
yang hilang. Semua data-data yang diperoleh dari hasil wawancara.
Berdasarkan dari data yang ada, perusahaan asuransi astra buana telah
menjalankan sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang
perasuransian.Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan asuransi
harus bersedia memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerusakan
dan kehilangan dan memberikan ganti kerugian sesuai dengan nilai kendaraan
yang diasuransikan. Dari hasil penelitian dalam penyelesaian klaim asuransi atas
hilangnya kendaraan roda dua tergantung dari isi perjanjian polis asuransi yang
telah disepakati. Perusahaan bisa membiayai klaim tersebut dengan sesuai
syarat yang berlaku di PT Asuransi Astra Buana.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Polis Asuransi, dan Klaim