Abstract :
ABSTRAK
VIA AJIDAH, NPM. 17810046, ?PELAKSANAAN LELANG JAMINAN KREDIT
MACET TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN DIPERBANKAN?.
Sistem kredit biasanya digunakan dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian
properti atau peminjaman modal usaha. Pihak yang berhutang berkewajiban
membayar cicilan pinjaman dengan jangka waktu yang ditentukan. keadaan ini
terkadang mengakibatkan pihak yang berhutang merasa terbebani dan tidak kunjung
membayar, kemudian tidak lagi mampu membayar cicilan pinjaman karena bunga
yang terus meningkat serta jumlah nominal yang harus dibayar juga semakin tinggi
yang mengakibatkan kredit macet. Permasalahan kredit macet selalu saja menjadi
berita dalam berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Keberadaan kredit macet
dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat menganggu
dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua
pihak terlebih keberadaan bank mempunyai strategis dalam perekonomian
Indonesia. Bank dalam memberikan kredit harus ada jaminan atau anggunan yang
digunakan sebagai jaminan, apabila debitur cidera janji atau wanprestasi maka
jaminan akan dijadikan sebagai alat pelunas hutangnya. Didalam pemberian fasilitas
kredit oleh bank, ada pemberian hak tanggungan guna menjamin benda yang
dijaminkan. Pengaturan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan lelang
kredit macet terhadap objek hak tanggungan diperbankan dan untuk mengetahui
faktor penghambat apasaja yang menghambat pelaksanaan lelang kredit macet
terhadap objek hak tanggungan diperbankan. Penelitian ini bertempat di bank BRI
Unit Sekampung Kab. Lampung Timur. Metode pendekatan yang digunakan dalam
pengumpulan data ini adalah metode observasi langsung, wawancara dengan
narasumber yang bersangkutan dan dokumentasi
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum pada saat
eksekusi benda jaminan kredit macet terhadap objek hak tanggungan diperbankan
dan adanya beberapa faktor penghambat pada saat pelaksanaan lelang jaminan
kredit macet terhadap objek hak tanggungan diperbankan. Bank dalam
melaksanakan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan dapat diajukan
permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk
melaksanakan eksekusi lelang guna melunasi hutang debitur sesuai berdasarkan
dengan Peraturan Menteri nomor 304/PMK.01/2002 tanggal 13 juli 2002 tentang
petunjuk pelaksanaan lelang. Bank dalam melaksanakan eksekusi ojek jaminan hak
tangungan berdasarkan kekuatan titel eksekutorial yang ada dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan (APHT) mengalami ketidakpastian hukum, tidak jarang pula timbul
gugatan karena ketidakpuasan debitur terhadap eksekusi yang dilakukan oleh pihak
kreditur.
Kata Kunci: Lelang, Kredit Macet, dan Hak Tanggungan