Abstract :
ABSTRAK
Dengan berkembangnya zaman menyebabkan kebutuhan akan
kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga hal tersebut juga dapat
menyebabkan peningkatan terjadinya pelanggaraan lalu lintas dijalan raya.
Pelanggaran lalu lintas yang terjadi bukaan hanya dilakukaan oleh masyarakat
dewasa pada umumnya tetapi juga oleh para remaja atau anak yang belum
berusian lebih dari 17 tahun. Pada masa pandemi Covid 19 sangat rentan
terjadinya penyebaran virus Covid 19 yang terjadi dijalan raya, sehingga perlunya
peran kepolisisan dalam melakukan penanggulangan terhadap pelanggaran lalu
lintas tersebut. Permasalah dalam skripsi ini adalah : 1 ) Bagaimanakah peran
kepolisian Polres Metro dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas pada masa
pandemi Covid 19 ? 2) Apa sajakah kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas pada masa pandemi Covid 19 ?
Penelitian ini dilakukan pada wilayah satuan Polres Kota Metro. Penelitian
ini dilakukan dengan pendekatan masalah yuridis sosiologis. Jenis data yang
digunakan pada penelitian ini adalah data yang didapat langsung dari lapangan
yang dilakukan penulis di Polres Kota Metro.
Dari data tersebut dapat diperoleh informasi bahwasanya : 1. Peranan
Kepolisian Polres Metro dalam Penanggulangan Pelanggaran lalu lintas pada
masa pandemi Covid 19 adalah 1) Peran Preventif berupa himbanuan dan peran
Peran Represif berupa Nasehat dan juga Tilang. 2. Kendala-kendala yang
dihadapi Kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas pada masa
pandemi Covid 19 antara lain meliputi Faktor Internal Merupakan faktor yang
berasal dari dalam kepolisian tersebut yang dipengaruhi oleh faktor personil
kepolisian lalu lintas yang kurang, aparat penegak hukum yang masih
memberikan sanksi hukum tebang pilih dan menerima suap dari pihak yang
dikenakan tindakan langsung oleh polisi lalu lintas, dan pos-pos jaga polisi yang
masih minim dan aktif hanya berada di jalur pintu keluar masuk kota selebihnya
daerah yang rawan jarang sekali ditemui pos polisi lalu lintas. Faktor Eksternal
merupakan Faktor yang berasal dari luar pihak kepolisian seperti orang tua yang
membela anaknya ketika diberikan tindakan langsung oleh polisi lalu lintas
karena terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas pada masa pandemi Covid
19, masyarakat yang kurang peduli kepada anak yang membawa sepeda motor
dilingkungan mereka tinggal.