Abstract :
ABSTRAK
Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi pemilik, juga
berfungsi untuk mengetahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya,
berapa luasnya, untuk apa dipergunakan, dan sebagainya. Tertib administrasi
Pertanahan harus sudah tersimpan dengan baik dan teratur sehingga memudahkan
untuk mencari suatu data yang diperlukan, terbukti dari adanya sejumlah buku- buku
yang tersedia dalam menunjang pendaftaran tanah tersebut. Begitu pentingnya
pelaksanaan asas mutakhir yang bertujuan untuk pemeliharaan data pertanahan, atau
dengan kata lain menentukan data pendaftaran tanah, secara terus- menerus dan
berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan, selalu
sesuai dengan keadaan nyata di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan atau implementasi asas Rechtsverwerking (pelepasan hak) dan untuk
mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas
tanah atas keberlakuan asas Rechtsverwerking (pelepasan hak) di kota Metro.
Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan dan lapangan,
dengan beberapa responden yang diambil tiap Kecamatan dan hasil yang telah
didapat melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait serta data terkait
berupa data yang diperoleh dari peraturan-peraturan yang terkait, buku- buku,
tulisan atau makalah-makalah dan dokumen atau arsip serta bahan lain yang
menunjang dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerepan asas rechtsverwerking
dalam memperoleh hak atas tanah delam sistem pendaftaran tanah nasional
pada Pasal 32 ayat (2) Peraturen Pernerintah No.24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaren Tanah adalah merupakan pengadopsian dan hukum adat dan bukan
merupakan ketentuan baru dimana konsep dan pasal ini merupakan konsep
yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tanah pada hukum adat sebelum
berlakunya peraturan pemerintah itu Ketentuan pasal tersebut bertujuan
memberikan kepastian hukum terhadap perolehan hak atas lanah serta dapat
menjadi jalan keluar permasalahan sengketa tanah. Namun keberedaan pasal ini
tidak sesuai dengan sistem publikasi negatif yang dianut oleh pendaftaran tanah
di Indonesia, dimana sertifikat bukan merupakan alat bukti yang mutlak,
Penerapan asas rechtsverwerking berdasarkan putusan pengadilan dalam
perkara No. 145/Pdt/2020/PT. Lpg Majelis Hakim memutuskan perkara itu
berdasakan yurisprudensi Majelis Hakim tanpa melihat perolehan hak atas
tenah berupa sertifikat apakah asas itikad baik dan terpenuhi tidaknya unsur-unsur
komulatif pada Pasal 32 ayat 2 Peraturen Pemenntah No. 24 tentang
Pendattaran lanah.