Abstract :
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pelayanan
tera/tera ulang dan pengawasan secara maksimal sebagai
kebutuhan mutlak dalam bidang transaksi perdagangan, khususnya
dalam Pengujian UTTP yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat
(2) yang wajib dipungut biaya tera dan tera ulang. Kualitas jasa
pelayanan di Kota Metro belum ada dasar hukumnya.
Tidak adanya produk hukum daerah yang mengatur tentang
pelaksanaan tera dan tera ulang terkait kualitas jasa pelayanan di
Kota Metro. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang
dibahas adalah bagaimanakah pelaksanaan tera dan tera ulang dan
apa yang melatar belakangi kualitas jasa pelayanan dalam
pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di Kota Metro.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
Importance Performance Analysis. Jenis pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta (The Fact
Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue
Approach), juga penggunaan sumber data yaitu sumber data primer
dan sekunder, dan analisis data yang digunakan adalah metode
kualitatif serta metode deskriptif.