Abstract :
Berkembangnya teknologi dan adanya kebutuhan masyarakat yang
meningkat mengenai pelaksanaan layanan hak tanggungan maka pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 2020, namun dalam pelaksanaannya mengalami
beberapa kendala, seperti terbitnya sertipikat hak tanggungan elektronik tanpa
melalui proses pemeriksaan dan terdapat berkas yang ditutup secara otomatis
oleh sistem akibat lambatnya respons pengguna layanan.