Abstract :
19810114
Indonesia memiliki sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh
masyarakat ada tiga macam, yakni hukum waris Islam, sistem hukum waris adat,
dan hukum waris Barat. Terkait dengan hak waris beda agama, Kompilasi
Hukum menegaskan bahwa ?perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris
menjadi penghalang terjadinya proses kewarisan?. Sedangkan dalam Pasal 832
KUHPerdata : ?Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah
para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang. Rumusan
masalah yang saya ambil: 1. Bagaimanakah kedudukan ahli waris yang berbeda
agama dengan pewaris dalam perspektif hukum waris islam dan BW?
2.agaimanakah perbandingan kedudukan ahli waris yang berbeda agama
dengan pewaris dalam perspektif hukum waris islam dan BW?