DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (BW)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
VOLINTHINO, FEBRIAN
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-01-30 06:28:58 
Abstract :
19810114 Indonesia memiliki sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat ada tiga macam, yakni hukum waris Islam, sistem hukum waris adat, dan hukum waris Barat. Terkait dengan hak waris beda agama, Kompilasi Hukum menegaskan bahwa ?perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris menjadi penghalang terjadinya proses kewarisan?. Sedangkan dalam Pasal 832 KUHPerdata : ?Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang. Rumusan masalah yang saya ambil: 1. Bagaimanakah kedudukan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dalam perspektif hukum waris islam dan BW? 2.agaimanakah perbandingan kedudukan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dalam perspektif hukum waris islam dan BW? 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro