Abstract :
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia memiliki Unit Pelaksana Teknis yang disebut Lembaga Pemasyarakatan.
Permasalahan sentral penelitian ini adalah, ?Bagaimanakah pembinaan serta
pemberian sanksi terhadap warga binaan yang di lakukan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Metro, Lampung?? Kendala apakah yang dihadapai
oleh petugas dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap
warga binaan yang melakukan tindak pidana selama menjalani pembinaan?
Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk
mengamati hubungan antar warga binaan dengan petugas, serta wargabinaan
dengan wargabinaan. Sumber data primer yang dipakai adalah wargabinaan
sebagai responden dan petugas pembinaan sebagai informan. Sedangkan data
sekunder adalah dokumentasi.