Abstract :
Pemalsuan suatu tindak pidana telah berkembang cukup kompleks karena
objeknya adalah uang palsu sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang
akan dimilikinya dampak negatif bagi perekonomian suatu negara. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penegakan
hukum dalam memutus perkara pidana pengedaran uang palsu Untuk
mengetahui faktor peneybab terjadinya peristiwa tindak pidana pengedaran uang
palsu.