Abstract :
Kebakaran Hutan merupakan fenomena yang sering terjadi di kawasan
Taman Nasional Way Kambas. Upaya menangani perusakan hutan
sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Salah satu kendala dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan adalah sulitnya aspek
pembuktian berkenaan dengan perbuatan pembakaran hutan sehingga pada
akhirnya upaya penegakan hukum melalui proses peradilan sering kali
menghasilkan putusan pengadilan yang ringan, bahkan tidak jarang
membebaskan para pelakunya.