Abstract :
Anak merupakan anugerah yang dititipkan olehTuhan kepada orang tua
untuk dijaga dan dididik .Anak juga dikatakan sebagai generasi penerus cita-cita
keluarga, agama, bangsa dan Negara .Anak dianggap sebagai sumberdaya
manusia, asset, atau masa depan bagi pembangunan suatu negara. Menurut Pasal
1 angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan
Anak
mengatakan
bahwa
anak
adalah
seseorang
yang
belum
berusia
18
(delapan
belas)
tahun,
Bagaimana
sistem
pembinaan
narapidana
anak
pada
lembaga
pembinaan
khusus
anak
(LPKA)
Klas
II
Bandar
Lampung?.dan .Apakah faktor penghambat dalam sistem pembinaan
narapidana anak pada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Klas II Bandar
Lampung?.