Abstract :
Berbagai macam penegakkan hukum di Indonesia salah satunya
Keadilan restorative justice. Keadilan restoratif restorative justice adalah salah
satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan
instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam
bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran
Mahkamah Agung Undang-undang No 11 tahun 2021) , namun pelaksanaannya
dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal . Permasalahan
yang saya teliti adalah, 1.Bagaimana peranan kejaksaan dalam penegakkan
hukum tindak pidana pencurian melalui Restorative justice ?. 2.Apakah faktor
penyebab dalam penegakkan Restorative Justice terhadap tindak pidana
pencurian melalui Restorativ Justice?