Abstract :
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan
warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam Pasal 5 UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan,
bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang
sama untuk ikut serta dalam kegiatan politik khususnya pada pemilihan umum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif dan yuridis
Empiris.Lokasi penelitian dari penulisan ini adalah Kenentrian Hukum dan HAM
RI, Komisi Pemilihan Umum, SLB Negeri Metro, dan Dosen HTN IAIN Kendari,
Sulawesi Tenggara. Bagaimana Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Hak Pilih Dalam
Pemilihan Umum? Bagaimana Penetapan dan Hambatan Penyandang
Disabilitas Dalam Penyelenggara Pemilu? KPU Kota Metro dapat bekerja sama
dengan RT/RW, tokoh masyarakat, serta anggota komunitas penyandang
disabiloitas untuk mengadakan sosialisasi bagi para warga guna memberikan
pemahaman bahwa disabilitas bukanlah aib, dan penyandang disabilitas sebagai
warga Negara memiliki hak politik yang setara dan oleh karenanya berhak dan
wajib untuk didata sebagai pemilih serta mendapatkan sosialisasi dan pendidikan
politik.