DETAIL DOCUMENT
PEMENUHAN JAMINAN HAK PILIH PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
AMALIA, NURUL
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-02-01 03:42:49 
Abstract :
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan, bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam kegiatan politik khususnya pada pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif dan yuridis Empiris.Lokasi penelitian dari penulisan ini adalah Kenentrian Hukum dan HAM RI, Komisi Pemilihan Umum, SLB Negeri Metro, dan Dosen HTN IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara. Bagaimana Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum? Bagaimana Penetapan dan Hambatan Penyandang Disabilitas Dalam Penyelenggara Pemilu? KPU Kota Metro dapat bekerja sama dengan RT/RW, tokoh masyarakat, serta anggota komunitas penyandang disabiloitas untuk mengadakan sosialisasi bagi para warga guna memberikan pemahaman bahwa disabilitas bukanlah aib, dan penyandang disabilitas sebagai warga Negara memiliki hak politik yang setara dan oleh karenanya berhak dan wajib untuk didata sebagai pemilih serta mendapatkan sosialisasi dan pendidikan politik. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro