Abstract :
Keberadaan internet di masyarakat membuat segala sesuatunya menjadi
lebih mudah, praktis dan efisien. Namun di sisi lain juga menimbulkan sejumlah
permasalahan termasuk di bidang hukum, salah satunya yaitu yang berkaitan
dengan perlindungan data pribadi, seperti halnya penyalahgunaan data pribadi,
pencurian data pribadi, penjualan data pribadi dan penipuan yang termasuk ke
dalam hak-hak keperdataan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di
Indonesia dan perbandingan pengaturan perlindungan data pribadi di Uni Eropa.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan pada
bahan kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) yang berhubungan dengan penelitian ini.