Abstract :
Semakin berkembangnya penggunaan internet dan teknologi
informasi sebagai media untuk bertransaksi dan berkomunikasi elektronik, makaakan semakin menjadikan kita akan lebih mudah dan cepat. Disisi lain, jugamemunculkan dampak yang besar terhadap meningkatnya kejahatan di dunia
cyber. Keamanan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kejahatan
Informasi dan Transaksi Elektronik selalu beradu dalam berbagai persoalan
terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik. pencemaran nama baikterhadap orang lain. Menurut data Lembaga Bantuan hukum Pers pada tahun2015, tercatat 107 (seratus tuju) kasus pencemaran nama baik serta catatanpolri pada tahun 2016, tercatat sebanyak 2.700 (dua ribu tuju ratus) laporanterkait kasus tersebut yang terjadidi Indonesia dan ada kemungkinan fakta dilapangan lebih besar dari data tersebut. Permasalahan dari skripsi ini adalah 1).Apakah hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana pencemaran
nama baik?. 2). Apakah hambatan penyidik dalam menemukan barang buktiuntuk mengungkap tindak pidana tersebut?