Abstract :
Pencurian adalah suatu perbuatan melawan hukum dengan mengambil
barang milik orang lain yang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan
juga dapat dilakukan oleh anak. Jaksa dalam menentukan tuntutan pemidanaan
dilihat berdasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa tergantung pada sejauh
mana pihak Penuntut Umum mampu membuktikan terdakwa patut dihukum berat
atau tidak.