Abstract :
Manusia adalah makhluk yang tdak dapat dipisahkan dari tanah, karena
tanah merupakan pijakan dasar yang sangat penting dan sakral. Manusia lahir
dan berkembang tidak lepas dari tanah, di atas tanah manusia membuat tempat
tinggal, rumah, usaha, berkebun, bertani, bercocok tanam dan menata alam
sesuai kodrat manusia yang memang disediakan oleh Penciptanya untuk dijaga
dan dikelola dengan baik dan amanah. Permasalahannya: a. Bagaimana
implementasi penetapan batas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1977?. b. Faktor penghambat dalam implementasi penetapan batas
tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977?.