Abstract :
Negara Indonesia, untuk profesi dokter sendiri merupakan pekerjaan keahlian yang dilaksanakan berdasarkan pada keilmuan tertentu, dengan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan yang diperoleh melalui jenjang pendidikan, yang dilindungi dengan kode etik dan tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Permasalahannya: a. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mal praktek di Kota Metro dalam kasus covid-19?. b. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mal praktek di Kota Metro dalam kasus covid-19?.