DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN NOMOR 324/PID.B/2022/PN SDN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
PERTIWI, RY BUNGA DWI
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-02-01 07:03:00 
Abstract :
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, jadi status hukum harus di atas segalanya. Dalam kehidupan masyarakat, selalu ada perilaku-perilaku yang melanggar hukum, contohnya seperti pencurian dengan pemberatan. Kasus pencurian dengan pemberatan tetap mendominasi di Lampung Timur dengan jumlah 193 kasus pada tahun 2020 dan terus meningkat hingga saat ini, ekonomi menjadi faktor utama terjadinya pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang saya teliti adalah 1. Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan perkara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 324/Pid.B/2022/PN Sdn? 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro