Abstract :
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, jadi status
hukum harus di atas segalanya. Dalam kehidupan masyarakat, selalu ada
perilaku-perilaku yang melanggar hukum, contohnya seperti pencurian dengan
pemberatan. Kasus pencurian dengan pemberatan tetap mendominasi di
Lampung Timur dengan jumlah 193 kasus pada tahun 2020 dan terus meningkat
hingga saat ini, ekonomi menjadi faktor utama terjadinya pencurian dengan
pemberatan. Rumusan masalah yang saya teliti adalah 1. Bagaimana
pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut
perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Bagaimana
pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan perkara terhadap pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 324/Pid.B/2022/PN
Sdn?