Abstract :
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem ahli waris pengganti
menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
serta untuk mengetahui perbandingan ahli waris pengganti menurut Kompilasi
Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini
adalah 1. Sistem kewarisan dalam perspektif hukum Islam dilihat dari ketentuan
Pasal 185 KHI ayat (1), maka dapat dikatakan bahwa seorang cucu dapat
bertindak sebagai ahli waris pengganti untuk menggantikan kedudukan orang
tuanya yang telah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris. Sistem
kewarisan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal dengan tiga
macam sistem penggantian tempat yaitu: penggantian dalam garis ke bawah,
penggantian dalam garis ke samping, dan penggantian dalam garis menyimpang
yang dimana terdapat pada pasal 842-845 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. 2. Perbandingan hukum tentang ahli waris pengganti bahwa menurut
KHI : Bahwa anak yang menggantikan kedudukan orang tuanya adalah anak
laki-laki dan anak perempuan dari garis keturunan laki-laki yang orang tuanya
sudah meninggal lebih dulu daripada pewaris, sedangkan anak laki-laki dan
perempuan dari garis keturunan perempuan tidak berhak menggantikan
kedudukan ibunya untuk memperoleh harta dari kakeknya. Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata : Bahwa anak yang menggantikan kedudukan
ayahnya itu boleh dari garis keturunan laki-laki maupun dari garis keturunan
perempuan, yang terpenting bahwa yang digantikan kedudukannya itu telah
meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris dan dia (orang yang digantikan
itu) merupakan penghubung antara anaknya (yang menggantikan kedudukan
ayahnya) dengan si pewaris.