Abstract :
Kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) ini ternyata tidak hanya dialami oleh perempuan dewasaakan tetapi juga menimpa anak perempuan. Hal yang lebih memprihatinkan lagiadalah makin maraknya tindak pidana ini justru juga dilakukan oleh anak-anak.Substansi hukum dari perumusan Pasal 285 Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP) ini terkendala dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Haltersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum mengenai penjatuhan pidanaterhadap pelaku yang termasuk anak. Permasalahannya adalah: 1. Bagaimana
pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidanapencabulan anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik?. 2. Apakah Faktorpenghambat Jaksa di dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidanapencabulan anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik?.