Abstract :
Ijab qabul bagi tunawicara sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti,sebagaimana halnya dengan akad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya,karena isyarat itu mempunyai makna yang dapat dimengerti. Tetapi kalau salahsatu pihaknya tidak memahami isyaratnya, ijab qabulnya tidak sah, sebab yang
melakukan ijab qabul hanyalah antara dua orang yang bersangkutan itu saja.