Abstract :
Perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat pesat, menunjukkan
bahwa masih banyak ditemui anak-anak di bawah umur khususnya mereka yang
masih duduk dibangku sekolah (SMP dan SMA) telah begitu bebas dan leluasa
mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya, padahal telah dijelaskan bahwa
anak di bawah umur belum bisa mengendarai kendaraan baik itu roda dua
maupun roda empat karena mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
dari kepolisian karena dalam aturan bahwa yang berhak memiliki SIM adalah
mereka yang telah berusia 17 Tahun. Permasalahan: 1. Bagaimanakah Peran
Kepolisian Dalam Menertibkan Pengendara Lalu Lintas Bagi Pelajar Di Bawah
Umur?. 2. Apakah Faktor Penghambat Peran Kepolisian Satuan Lalu Lintas
Dalam Menertibkan Pengendara Kendaraan Bermotor Bagi Pelajar Di Bawah
Umur Di Jam Sekolah?