Abstract :
Pungutan liar merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh setiapsubyek hukum, baik orang maupun badan hukum yang secara langsung maupuntidak langsung terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara. Pungutan liartidak harus merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pungutanliar merupakan perbuatan tercela yang dilakukan untuk menguntungkan dirisendiri dengan penyalahgunaan kekuasaan. Permasalahannya: a. Bagaimanaperan kepolisian dalam penanggulangan pungutan liar terhadap supir mobil truk
yang disertai oleh ancaman?. b. Apakah yang menjadi faktor penghambatkepolisian dalam peran kepolisian dalam penanggulangan pungutan liar terhadapsupir mobil truk yang disertai oleh ancaman?.