Abstract :
Usaha implementasi ekonomi digital terhadap bisnis online yaitu dengan
menggunakan metode promosi yang cukup efektif. Salah satu metode promosi
online yang populer di media sosial instagram adalah jasa promosi atau
endorsement, yaitu strategi mempromosikan produk milik online shop yang
dilakukan oleh selebgram sebagai endorser. Pelaksanaan perjanjian endorsement
antara online shop Reli Boutique dengan Anisa Fatmasari sebagai endorser
terdapat sebuah proses, dimulai dengan adanya penawaran kerjasama,
negosiasi, dan melahirkan kesepakatan untuk bekerjasama dalam bentuk
perjanjian. Perjanjian yang disepakati para pihak bersifat mengikat, artinya
apabila tidak dipenuhi oleh salah satu pihak atau para pihak akan terjadi
pelanggaran yang disebut cidera janji atau wanprestasi. Rumusan masalahnya 1. Bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap wanprestasi pada perjanjian
endorsement 2. Bagaimana akibat hukum terhadap wanprestasi pada perjanjian
endorsement.