Abstract :
Pada era globalisasi ini bentuk tindak pidana yang mengancam anak
semakin beragam, baik melalui media elektronik maupun secara langsung yang
bertujuan untuk mempekerjakan tenaga anak. Alasan mendasar dari
mempekerjakan anak dibawah umur adalah karena kebutuhan ekonomi baik dari
orangtua maupun orang lain atau oknum tertentu yang mengambil solusi untuk
mempekerjakan anak dibawah umur demi mencari keuntungan. Rumusan
masalah yang saya teliti adalah 1. Bagaimanakah tinjauan hukum dalam
memperkerjakan anak dibawah umur. 2. Apakah faktor penyebab terjadinya
mempekerjakan anak dibawah umur.