Abstract :
Anak merupakan amanah sekaligus karunia titipan Allah SWT, yang
harus dijaga bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling
berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Untuk kelangsungan
hidup suatu negara membutuhkan generasi penerus. Kesejahteraan anak juga
diperhatikan secara khusus hal ini tertera dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan tersebut, maka dirumuskan masalah sebagai
berikut: a. Bagaimana Tinjauan yuridis terhadap pemberian hak asuh anak akibat
meninggalnya kedua orang tua?. b. Kendala apa saja terhadap pemberian hak
asuh anak akibat meninggalnya kedua orang tua?.