Abstract :
Adanya penelitian ini memiliki tujuan mengenai bagimana cara dan sistem
perhitungan serta pemotongan hasil pajak pajak karyawan PPH 21. PPh 21 ini
merupakan suatu pajak terutang pada sebuah penghasila yang menjadi kewajiban
wajib pajak untuk membayarnya. P]enghasilan yang dimaksud yaitu berupa gaji,
honorarium, tunjangan, dan sebuah pembeyaran lain dengan nama apapun yang
berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak atau orang pribadi dalam negeri. Undang-undang yang dipakai untuk
mengatur tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak yaitu UndangUndang
No.36 tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana cara dan juga sistem perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21
terhadap gaji karyawan RSUD Ahmat Yani Kota Metro, apakah sudah sesuai
dengan Undang- Undang perhitungan PPh pasal 21 menurut undang-undang
No.36 tahun 2008. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriftif yaitu
membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung,
membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik
kesimpulan.