Abstract :
Penyalahgunaan merek dagang sering terjadi disebabkan oleh produsen
atau pedagang yang memiliki merek atas produk dagangannya tidak melakukanpendaftaran sehingga terjadi peniruan dan pemalsuan. Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui upaya pembuktian dalam pertanggungjawaban hukum pidanahak merek menurut ketentuan undang-undang dan kendala dalam menegakantindak pidana hak merek menurut ketentuan undang-undang.